Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang tinggi. Antusiasme masyarakat Muslim dalam menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) menunjukkan besarnya potensi filantropi Islam di Indonesia. Namun, tingginya semangat berbagi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan optimalisasi pengelolaannya.
Riset mengenai perilaku ZISWAF Muslim Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih memilih menyalurkan donasi secara langsung kepada penerima manfaat atau direct giving, tanpa melalui lembaga pengelola resmi. Kondisi ini menciptakan paradoks potensi kedermawanan sangat besar, tetapi dana yang masuk ke dalam sistem kelembagaan masih terbatas. Akibatnya, peluang untuk mengelola ZISWAF secara lebih terukur, produktif, dan berkelanjutan belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Tantangan utamanya bukan mengubah semangat masyarakat untuk berbagi, melainkan membangun sistem yang mampu menjembatani kedekatan sosial masyarakat dengan pengelolaan ZISWAF yang profesional dan terpercaya.
73% Masyarakat Masih Memilih Saluran Informal
Berdasarkan data survei nasional, sebanyak 98% metode pembayaran ZISWAF masih dilakukan secara tunai. Selain itu, 73% responden memilih menyalurkan donasi sepenuhnya melalui saluran informal. Sebanyak 26% responden mengombinasikan saluran formal dan informal, sedangkan hanya 1% yang menyalurkan donasi secara eksklusif melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi optimalisasi potensi ZISWAF nasional. Dari potensi yang mencapai Rp343 triliun per tahun, dana yang berhasil dihimpun melalui lembaga resmi masih relatif terbatas. Padahal, pengelolaan kelembagaan memungkinkan dana ZISWAF dikembangkan untuk mendukung program sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan jangka panjang secara lebih terarah.
Kedekatan Menjadi Alasan Utama Pilihan Masyarakat
Dominasi jalur informal tidak muncul tanpa alasan. Tradisi filantropi masyarakat Indonesia sejak lama dibangun melalui hubungan yang langsung dan personal. Masyarakat merasa lebih nyaman memberikan bantuan kepada penerima manfaat yang dikenal atau berada di lingkungan sekitarnya.
Faktor proksimitas, baik secara geografis maupun emosional, menjadi alasan kuat pola direct giving tetap bertahan. Kepraktisan dalam menyalurkan donasi bernilai kecil dan keinginan melihat dampak bantuan secara langsung turut memperkuat pilihan tersebut. Di sisi lain, keterbatasan literasi mengenai peran lembaga ZISWAF resmi membuat tokoh dan jaringan lokal lebih mudah memperoleh kepercayaan.
Masjid dan Tokoh Lokal Memiliki Kepercayaan Tinggi
Peta kepercayaan masyarakat menunjukkan kecenderungan yang jelas. Berdasarkan hasil survei, masjid dan panitia zakat lokal memiliki tingkat kepercayaan tertinggi sebesar 34%, disusul tokoh masyarakat atau ulama setempat sebesar 15%.
Selain kepercayaan, masyarakat juga mempertimbangkan kedekatan dengan organisasi kemasyarakatan dan transparansi pengelolaan dana. Ketika lembaga formal belum sepenuhnya menghadirkan akses mudah, informasi yang jelas, dan hubungan yang dekat, masyarakat cenderung mempertahankan pola penyaluran yang telah lama mereka kenal.
Tantangan Pemerataan Pengelolaan ZISWAF
Dominasi penyaluran informal juga berkaitan dengan persoalan pemerataan kelembagaan. Sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan, dan Sulawesi, memiliki rata-rata nilai ber-ZISWAF yang tinggi. Namun, keberadaan amil zakat dan lembaga formal di sejumlah wilayah tersebut masih relatif terbatas..
Menjembatani Direct Giving dan Institutional Giving
Transformasi pengelolaan ZISWAF tidak dapat dilakukan dengan sekadar memindahkan masyarakat dari jalur informal menuju lembaga formal. Perubahan perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan budaya, kepercayaan, dan kebiasaan masyarakat.
Karena itu, transformasi dari direct giving menuju institutional giving perlu dilakukan dengan merangkul dan memperkuat lembaga informal di tingkat lokal. Dengan menjembatani kekuatan jaringan masyarakat dan kapasitas kelembagaan formal, ZISWAF dapat dikelola secara lebih transparan, produktif, dan berkelanjutan.