Potensi filantropi Islam di Indonesia mencapai Rp343 triliun per tahun, tetapi besarnya angka tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam partisipasi masyarakat untuk berwakaf. Berdasarkan Survei Nasional Potret Perilaku ZISWAF Muslim Indonesia pada 2026, potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf atau ZISWAF mencapai Rp343 triliun per tahun.
Dari jumlah tersebut, potensi wakaf diperkirakan mencapai Rp33,6 triliun. Angka ini menunjukkan peluang besar wakaf bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, rendahnya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa besarnya potensi belum otomatis berubah menjadi praktik. Literasi yang masih terbatas, minimnya pengetahuan mengenai wakaf uang, serta pola transaksi yang masih didominasi metode konvensional menjadi sejumlah tantangan yang perlu diatasi.
Karena itu, masa depan wakaf Indonesia tidak hanya bergantung pada besarnya potensi dana, tetapi juga pada kemampuan memperluas pemahaman, membangun kepercayaan, dan mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi.
Mayoritas Muslim Indonesia Belum Pernah Berwakaf
Survei yang melibatkan 8.360 responden di seluruh provinsi Indonesia menunjukkan bahwa hanya 5,8% masyarakat Muslim yang menunaikan wakaf dalam 12 bulan terakhir. Dari kelompok tersebut, sebanyak 73,4% memilih berwakaf dalam bentuk uang, sedangkan 26,2% lainnya memberikan wakaf berupa barang atau benda bergerak maupun tidak bergerak.
Untuk wakaf benda, tanah menjadi aset yang paling banyak diwakafkan, disusul bangunan dan perlengkapan ibadah. Sebagian besar aset tersebut merupakan milik pribadi.
Temuan penting lainnya adalah adanya pola repeat behavior. Sebanyak 60% pewakaf dalam satu tahun terakhir merupakan masyarakat yang sebelumnya sudah pernah berwakaf. Sementara itu, pewakaf yang baru pertama kali melakukannya hanya mencapai 37%. Secara akumulatif, 92,3% Muslim Indonesia belum pernah berwakaf sepanjang hidup mereka.
Wakaf Uang Belum Dikenal Secara Luas
Salah satu hambatan utama perluasan wakaf adalah rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai wakaf uang. Hanya 46,5% responden yang mengetahui bahwa wakaf dapat dilakukan dalam bentuk tunai, sedangkan 53,5% lainnya belum mengetahui instrumen tersebut.
Menariknya, ketika masyarakat telah mendapatkan penjelasan mengenai wakaf uang, minat untuk berpartisipasi tergolong tinggi. Sebanyak 79,5% responden yang mengetahui wakaf uang menyatakan berminat untuk melaksanakannya. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan wakaf bukan semata-mata terletak pada rendahnya kemauan masyarakat untuk berbagi. Sebaliknya, literasi, sosialisasi, dan edukasi menjadi faktor penting dalam memperluas partisipasi.
Digitalisasi Wakaf Masih Menjadi Tantangan
Di sisi lain, transaksi wakaf masih didominasi metode konvensional. Sebanyak 95,5% pewakaf masih melakukan pembayaran secara tatap muka atau offline. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan infrastruktur digital di sejumlah wilayah, termasuk kualitas jaringan, serta kebiasaan masyarakat yang masih mengandalkan interaksi langsung.
Karena itu, nazhir dan pemangku kepentingan perlu memperkuat edukasi sekaligus menyediakan layanan digital yang mudah digunakan, aman, transparan, dan terpercaya. Digitalisasi bukan sekadar menyediakan kanal pembayaran, tetapi juga membangun pengalaman berwakaf yang sederhana dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Mengubah Potensi Menjadi Partisipasi Nyata
Besarnya angka 92,3% masyarakat yang belum pernah berwakaf seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tantangan, tetapi juga sebagai peluang. Masih terbuka ruang yang sangat besar untuk memperluas basis pewakaf Indonesia.
Dengan edukasi yang tepat, akses yang semakin mudah, dan pengelolaan yang profesional, semakin banyak masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem wakaf. Pada akhirnya, masa depan wakaf Indonesia bukan hanya ditentukan oleh besarnya potensi Rp33,6 triliun, tetapi oleh kemampuan mengubah potensi tersebut menjadi partisipasi yang luas dan dampak sosial nyata bagi masyarakat.